Jihad, sebagai bagian dari ajaran syariah Islam memang kerap kali mendapatkan serangan dan tuduhan dari musuh-musuh Islam. Seringkali jihad diidentikkan dengan aksi-aksi terorisme. Akibatnya, Islam digambarkan menjadi sebuah agama yang penuh dengan kekerasan dan kekejaman. Untuk itulah perlu dilakukan upaya pelurusan terhadap makna jihad. Ini dimaksudkan agar keagungan ajaran jihad tidak ternodai dan supaya umat Islam, termasuk para ulamanya tidak terjebak pada stigma-stigma negatif yang dilancarkan oleh musuh-musuhnya. 



  • Jihad dalam Islam 
Sebagaimana shalat, zakat, haji dan ibadah lainnya, jihad adalah bagian dari ajaran Islam. Jihad bahkan termasuk di antara kewajiban dalam Islam yang sangat agung, yang menjadi 'mercusuar' Islam. 


Secara bahasa, jihad bermakna: mengerahkan kemampuan dan tenaga yang ada, baik dengan perkataan maupun perbuatan (Fayruz Abadi, Kamus Al-Muhîth, kata ja-ha-da.) Secara bahasa, jihad juga bisa berarti: mengerahkan seluruh kemampuan untuk memperoleh tujuan (An-Naysaburi, Tafsîr an-Naysâbûrî, XI/126).


Adapun dalam pengertian syar‘î (syariat), para ahli fikih (fuqaha) mendefinisikan jihad sebagai upaya mengerahkan segenap kekuatan dalam perang fi sabilillah secara langsung maupun memberikan bantuan keuangan, pendapat, atau perbanyakan logistik, dan lain-lain (untuk memenangkan pertempuran). Karena itu, perang dalam rangka meninggikan kalimat Allah itulah yang disebut dengan jihad. (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, II/153. Lihat juga, Ibn Abidin, Hâsyiyah Ibn Abidin, III/336).
  Di dalam al-Quran, jihad dalam pengertian perang ini terdiri dari 24 kata. (Lihat Muhammad Husain Haikal, Al-Jihâd wa al-Qitâl. I/12). Kewajiban jihad (perang) ini telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam al-Quran di dalam banyak ayatnya. (Lihat, misalnya: QS an-Nisa' 4]: 95); QS at-Taubah [9]: 41; 86, 87, 88; QS ash-Shaf [61]: 4). Bahkan jihad (perang) di jalan Allah merupakan amalan utama dan agung yang pelakunya akan meraih surga dan kenikmatan yang abadi di akhirat. (Lihat, misalnya: QS an-Nisaa’ [4]: 95; QS an-Nisa’ [4]: 95; QS at-Taubah [9]: 111; QS al-Anfal [8]: 74; QS al-Maidah [5]: 35; QS al-Hujurat [49]: 15; QS as-Shaff [61]: 11-12. Sebaliknya, Allah telah mencela dan mengancam orang-orang yang enggan berjihad (berperang) di jalan Allah (Lihat, misalnya: QS at-Taubah [9]: 38-39; QS al-Anfal [8]: 15-16; QS at-Taubah [9]: 24).

Pertanyaannya adalah, kapan dan dimana jihad dalam pengertian perang itu dilakukan?  
  • Pertama: manakala kaum Muslimin atau negeri mereka diserang oleh orang-orang atau negara kafir. Contohnya adalah dalam kasus Afganistan dan Irak yang diserang dan diduduki AS sampai sekarang, juga dalam kasus Palestina yang dijajah Israel. Inilah yang disebut dengan jihad defensif (difâ‘î). Dalam kondisi seperti ini, Allah SWT telah mewajibkan kaum Muslim untuk membalas tindakan penyerang dan mengusirnya dari tanah kaum Muslim (lihat QS. Al Baqarah [2]: 190). 
  • Kedua: manakala ada sekelompok komunitas Muslim yang diperangi oleh orang-orang atau negara kafir. Kaum Muslim wajib menolong mereka. Sebab, kaum Muslim itu bersaudara, laksana satu tubuh. Karena itu, serangan atas sebagian kaum Muslim pada hakikatnya merupakan serangan terhadap seluruh kaum Muslim di seluruh dunia. Karena itu pula, upaya membela kaum Muslim di Afganistan, Irak atau Palestina, misalnya, merupakan kewajiban kaum Muslim di seluruh dunia (lihat QS al-Anfal [8]: 72).
  • Ketiga: manakala dakwah Islam yang dilakukan oleh Daulah Islam (Khilafah) dihadang oleh penguasa kafir dengan kekuatan fisik mereka. Dakwah adalah seruan pemikiran, non fisik. Manakala dihalangi secara fisik, wajib kaum Muslim berjihad untuk melindungi dakwah dan menghilangkan rintangan-rintangan fisik yang ada di hadapannya di bawah pimpinan khalifah. Inilah yang disebut dengan jihad ofensif (hujûmî). Inilah pula yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para Sahabat setelah mereka berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah. Mereka tidak pernah berhenti berjihad (berperang) dalam rangka menghilangkan halangan-halangan fisik demi tersebarluaskannya dakwah Islam dan demi tegaknya kalimat-kalimat Allah.

Dengan jihad ofensif itulah Islam tersebar ke seluruh dunia dan wilayah kekuasaan Islam pun semakin meluas, menguasai berbagai belahan dunia. Ini adalah fakta sejarah yang tidak bisa dibantah. Bahkan jihad (perang) merupakan metode Islam dalam penyebaran dakwah Islam oleh negara (Daulah Islam) (lihat QS al-Baqarah [2]: 193).



  • Keagungan Jihad Tak Boleh Dinodai 
Sebagaimana paparan di atas, jihad adalah amal yang agung. Imam an-Nawawi, dalam Riyâdh ash-Shâlihîn, membuat bab khusus tentang jihad. Beliau antara lain mengutip sabda Nabi saw., sebagaimana yang dituturkan oleh Abu Hurairah: Rasulullah saw. pernah ditanya, "Amal apakah yang paling utama?" Jawab Nabi, "Iman kepada Allah dan Rasul-Nya." Beliau diitanya lagi, "Kemudian apa?" Jawab Nabi, "Perang di jalan Allah." Beliau ditanya lagi, "Kemudian apa?" Jawab Nabi, "Haji mabrur." (HR al-Bukhari dan Muslim).


Imam Ibnu Hajar juga mengatakan bahwa dalam hadis tersebut (atau yang serupa) perang di jalan Allah (jihad fi sabilillah) adalah amal yang paling utama setelah iman kepada Allah dan Rasul-Nya (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, 5/149).


Karena itu, sudah selayaknya kaum Muslim menjaga keagungan jihad ini dari siapapun yang berusaha menodai dan merendahkannya, baik karena ketadaktahuannya, ataupun karena kedengkiannya (seperti yang dilakukan Barat kafir penjajah) terhadap aktivitas jihad. Sebab, di samping makna jihad telah diterapkan dengan kurang tepat, keagungan jihad juga telah sengaja direndahkan oleh Barat kafir imperialis. Barat, misalnya, telah lama menyebut Islam sebagai agama 'barbarian' hanya karena mengajarkan jihad.


Presiden Bush bahkan menyebut Islam sebagai agama radikal dan fasis, sementara mantan PM Inggris Blair menjuluki Islam sebagai 'ideologi Iblis'; juga antara lain karena faktor jihad. Colin Powell saat menjadi menteri luar negeri AS juga pernah mengatakan, "Jika mereka hanya mengirim generasi muda ke madrasah, sekolah itu tidak melakukan apa-apa, tetapi mengindoktrinasi mereka dalam aspek-aspek buruk. Mengajarkan kebencian tidak akan membawa perdamaian bagi kita semua di kawasan ini.” (Media Indonesia, 23/1/2004). 


Mengapa demikian? Semua itu tidak lain sebagai bentuk propaganda mereka agar kaum Muslim menjauhi aktivitas jihad. Sebab, bagaimanapun Barat menyadari bahwa jihad adalah ancaman tersebar bagi keberlangsungan mereka atas Dunia Islam. Karena itu, Barat bahkan berusaha agar jihad dihilangkan dari ajaran Islam. Hal itu antara lain diwujudkan dengan upaya Barat untuk memaksakan kurikulum pendidikan sekuler ke madrasah-madrasah, pesantren-pesantren, atau lembaga-lembaga pendidikan Islam karena selama ini lembaga-lembaga tersebut dianggap mengajarkan kekerasan dan memproduksi 'para teroris'.

Walhasil, kaum muslimin harus mewaspadai setiap upaya dari Barat kafir penjajah yang berusaha memanipulasi bahkan menghapuskan ajaran dan hukum jihad dari Islam demi kepentingan politik mereka. Oleh karena itu wajib bagi para ulama untuk tetap dan terus mengajarkan ajaran jihad serta menyerukannya kepada umat untuk mempersiapkannya. Wallahu A’lam Bi Shawab

[Sumber : suara-islam.com]

3 komentar :

  1. Menurut saya agar kita tidak salah paham dalam memahami kata “jihad”, sebaiknya perlu direnungkan kembali istilah “jihad, ijtihad, dan mujahadah”. Jihad tanpa diikuti dengan mujahadah (berjihad dengan metode spiritual) tidak akan membawa kelembutan dan cahaya, serta tidak diizinkan membawa kelembutan Allah: fatyatalaththaf. Jihad adalah bekerja sungguh-sungguh, ijtihad adalah berjihad secara intelektual, sedangkan berjihad menggunakan metode spiritual dinamakan mujahadah. Ketiganya harus saling berdialektika. “Jihad” tanpa disertai “ijtihad” dan “mujahadah” akan terlihat ganas, galak, dan cenderung memunculkan kekerasan (violence).


    Kalau kita melihat seorang petani mencangkul lahan persawahannya untuk ditanami padi dengan sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan itu artinya dia sedang berjihad. Lalu, apakah petani itu juga melakukan “ijtihad”? Tentu saja. Mencangkul padi itu memerlukan tehnik khusus biar tidak cepat lelah. Selain itu, petani juga mesti memikirkan cara mengolah tanah dengan pupuk yang ramah terhadap tanaman dan lahan itu sendiri. Jika dia menggunakan pupuk sembarangan, misalnya menggunakan pupuk anorganik yang ternyata membuat tanah semakin tandus, berarti dia sedang berperilaku destruktif (merusak). Nah, untuk mendapatkan pupuk yang ramah lingkungan itu, petani mesti berijtihad. Selanjutnya, bagaimanakah cara bermujahadah bagi petani? Inilah masalah transendental yang mesti direnungkan secara serius. Setiap perbuatan itu mesti dilandasi kehendak untuk mendapatkan ridlo Allah swt. Begitu pula petani. Pekerjaan bertani itu mesti dilakukan dengan tujuan memproduksi beras untuk kedaulatan pangan makhluk Allah (manusia) sehingga mendapatkan ridlo Allah swt. Wallahu a’lam….

    Maaf mas sok tau saya niy..... hehehe

    BalasHapus
  2. hahaha,,tp benar kok sobat.

    perbuatan itu mesti dilandasi kehendak untuk mendapatkan ridlo Allah s7 banget malah intix ini :D.
    ------------------
    maksi info ttg jihadx sobt :)

    BalasHapus
  3. Jika engkau ingin mengetahui Kebenaran ;
    Tinggalkan perdebatan dan diskusi seperti dilakukan para pencari sejati.
    Bergaullah bersama para Wali Allah dan berbaurlah dengan mereka,
    Dan juga :
    Kita terjun dalam diskusi-diskusi akademis tak berakhir,
    Tetapi tak sanggup menguak misteri-misteri jagat raya,
    Meski beberapa simpul telah diurai,
    Tak sedikit pun Hari Akhirat bisa diketahui !
    Mudah-mudahan engkau membumbung tinggi dengan sayap-sayap mereka.

    BalasHapus

Dimohon Untuk Tidak Melakukan KOMENTAR SPAM!!
- Memasukkan Link Aktif
- Promo/Iklan
- Komentar Tidak Sesuai Postingan
- Posting Berualang-Ulang

Tiket Pesawat Murah - Promo

Kaos Dakwah Islami

Kaos Dakwah Islami